Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadhan
Pengusaha Bandel Dicabut Izinnya
Rabu, 21 Juli 2010 – 08:10 WIB
JAKARTA -- Menjelang bulan Suci Ramadhan, Pemprov DKI Jakarta memperingatkan para pengelola tempat hiburan malam di Jakarta, agar menghormati bulan puasa. Caranya, dengan tidak membuka usaha di bulan suci umat Islam tersebut pada ssat tertentu. Sementara itu, untuk usaha karaoke dan live music masih boleh menyelenggarakan usahanya sesuai waktu yang telah ditentukan, ditentukan yakni pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB. Namun untuk biliar yang berada di satu ruangan dengan klab, diskotik, mandi uap dan griya pijat dan bola ketangkasan harus tutup.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budiman mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan segan menindak tempat hiburan malam yang beroperasi selama Ramadhan. ”Kurang lebih ada sekitar 1. 300 tempat hiburan yang berada di lima wilayah DKI Jakarta, yang kami ancam dengan penyegelan serta pencabutan izin apabila tidak mengikuti aturan yang kami keluarkan,” katanya. Kebijakan ini diambil sesuai Perda 10 Tahun 2004 Tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur No 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Jakarta.
Kata Arie, pihaknya telah mengirim surat edaran kepada seluruh pengusaha hiburan malam agar menutup sementara kegiatan mereka. "Jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk melanggar," katanya. Dia mengungkapkan, tempat hiburan yang dilarang beroperasi selama Ramadhan adalah klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan bola ketangkasan, dan bar. "Mereka harus tutup total satu hari sebelum hingga satu hari setelah Idul Fitri," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Menjelang bulan Suci Ramadhan, Pemprov DKI Jakarta memperingatkan para pengelola tempat hiburan malam di Jakarta, agar menghormati bulan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS