Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadhan
Pengusaha Bandel Dicabut Izinnya
Rabu, 21 Juli 2010 – 08:10 WIB
"Tempat hiburan yang ada di dalam hotel berbintang boleh beroperasi. Karena Jakarta adalah destinasi pariwisata utama. Selain itu, hiburan di hotel berbintang memenuhi standar internasional," katanya. Arie mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan.
Baca Juga:
Dia mengungkapkan, pelanggaran yang terjadi selama Ramadhan cenderung menurun, sejak tahun 2005. (lihat grafis). "Jika tahun ini mereka yang pernah kena sanksi kembali melanggar maka izin usaha akan kami cabut. Selain pencabutan izin usaha, ada sanksi pidana yaitu kurungan tiga bulan dan denda Rp 5 juta," ujarnya.
Ketua Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum Adrian Mailite mengatakan, selama penutupan pada Ramadhan pasti ada penurunan pendapatan yang signifikan hingga 40 persen. Namun, dirinya mengaku semuanya harus mentaati peraturan yang berlaku. ”Mereka semuanya taat kok,” katanya.
Dia mengatakan, walaupun tutup, pengusaha hiburan tetap wajib membayar gaji pokok dan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan jumlah sebagaimana mestinya. Selain itu, dirinya meminta agar kepolisian tidak menggelar razia seperti tes urine di tempat hiburan karena hal itu akan mengurangi pendapatan. "Waktu operasi hanya lima jam jika diganggu dengan waktu razia, maka itu akan merugikan pengusaha," ujarnya. (pes/aak)
JAKARTA -- Menjelang bulan Suci Ramadhan, Pemprov DKI Jakarta memperingatkan para pengelola tempat hiburan malam di Jakarta, agar menghormati bulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS