Hidayat Dituding Bujuk KPU Abaikan Aturan
Kamis, 30 Juli 2009 – 21:34 WIB
JAKARTA - Calon Anggota (caleg) DPR RI dari Partai Demokrat (PD), Zaenal Maarif menilai sikap Ketua MPR-RI, Hidayat Nurwahid yang ikut meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 15P/Hum/2009 tentang permohonan uji materiil terhadap peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009, merupakan sebuah pernyataan yang tidak pada tempatnya. Menurut Zaenal, tak selayaknya Hidayat ikut campur. Dia justru menyarankan agar Hidayat Nurwahid tidak memaksakan diri ikut campur sebagai upaya melemahkan Putusan MA dan berharap agar masyarakat dan pihak-pihak terkait dengan pemilu legislatif tetap mentaati hukum.
"Ya, tentu kita menyesalkan pernyataan Ketua MPR, Hidayat Nurwahid. Dia pejabat negara, jadi tidak pada tempatnyalah menyarankan KPU untuk tidak melaksanakan keputusan MA," kata Zaenal Maarif, usai menggelar jumpa pers di press room DPR, Kamis (30/7).
Zaenal Maarif yang juga mantan Wakil Ketua DPR itu menjelaskan, keberadaan Hidayat Nurwahid sebagai Ketua MPR merupakan wakil rakyat. "Jadi tidak boleh berkata sembarangan apalagi meminta KPU untuk tidak taat pada sebuah keputusan Majelis Hakim Agung," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Calon Anggota (caleg) DPR RI dari Partai Demokrat (PD), Zaenal Maarif menilai sikap Ketua MPR-RI, Hidayat Nurwahid yang ikut meminta Komisi
BERITA TERKAIT
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati