Hidayat Dituding Bujuk KPU Abaikan Aturan
Kamis, 30 Juli 2009 – 21:34 WIB

Hidayat Dituding Bujuk KPU Abaikan Aturan
JAKARTA - Calon Anggota (caleg) DPR RI dari Partai Demokrat (PD), Zaenal Maarif menilai sikap Ketua MPR-RI, Hidayat Nurwahid yang ikut meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 15P/Hum/2009 tentang permohonan uji materiil terhadap peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009, merupakan sebuah pernyataan yang tidak pada tempatnya. Menurut Zaenal, tak selayaknya Hidayat ikut campur. Dia justru menyarankan agar Hidayat Nurwahid tidak memaksakan diri ikut campur sebagai upaya melemahkan Putusan MA dan berharap agar masyarakat dan pihak-pihak terkait dengan pemilu legislatif tetap mentaati hukum.
"Ya, tentu kita menyesalkan pernyataan Ketua MPR, Hidayat Nurwahid. Dia pejabat negara, jadi tidak pada tempatnyalah menyarankan KPU untuk tidak melaksanakan keputusan MA," kata Zaenal Maarif, usai menggelar jumpa pers di press room DPR, Kamis (30/7).
Zaenal Maarif yang juga mantan Wakil Ketua DPR itu menjelaskan, keberadaan Hidayat Nurwahid sebagai Ketua MPR merupakan wakil rakyat. "Jadi tidak boleh berkata sembarangan apalagi meminta KPU untuk tidak taat pada sebuah keputusan Majelis Hakim Agung," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Calon Anggota (caleg) DPR RI dari Partai Demokrat (PD), Zaenal Maarif menilai sikap Ketua MPR-RI, Hidayat Nurwahid yang ikut meminta Komisi
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti