Hidayat Dituding Bujuk KPU Abaikan Aturan

Hidayat Dituding Bujuk KPU Abaikan Aturan
Hidayat Dituding Bujuk KPU Abaikan Aturan
JAKARTA - Calon Anggota (caleg) DPR RI dari Partai Demokrat (PD), Zaenal Maarif menilai sikap Ketua MPR-RI, Hidayat Nurwahid yang ikut meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 15P/Hum/2009 tentang permohonan uji materiil terhadap peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009, merupakan sebuah pernyataan yang tidak pada tempatnya. Menurut Zaenal, tak selayaknya Hidayat ikut campur.

"Ya, tentu kita menyesalkan pernyataan Ketua MPR, Hidayat Nurwahid. Dia pejabat negara, jadi tidak pada tempatnyalah menyarankan KPU untuk tidak melaksanakan keputusan MA," kata Zaenal Maarif, usai menggelar jumpa pers di press room DPR, Kamis (30/7).

Zaenal Maarif yang juga mantan Wakil Ketua DPR itu menjelaskan, keberadaan Hidayat Nurwahid sebagai Ketua MPR merupakan wakil rakyat. "Jadi tidak boleh berkata sembarangan apalagi meminta KPU untuk tidak taat pada sebuah keputusan Majelis Hakim Agung," tambahnya.

Dia justru menyarankan agar Hidayat Nurwahid tidak memaksakan diri ikut campur sebagai upaya melemahkan Putusan MA dan berharap agar masyarakat dan pihak-pihak terkait dengan pemilu legislatif tetap mentaati hukum.

JAKARTA - Calon Anggota (caleg) DPR RI dari Partai Demokrat (PD), Zaenal Maarif menilai sikap Ketua MPR-RI, Hidayat Nurwahid yang ikut meminta Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News