Hidayat Heran Tifatul Jadi Tersangka
AM Fatwa : Polisi Terlalu Terburu-buru
Kamis, 15 Januari 2009 – 19:39 WIB

Hidayat Heran Tifatul Jadi Tersangka
Karenanya Hidayat menegaskan bahwa aksi solidaritas itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk kampanye. “Ijinnya juga jelas untuk demonstrasi, ya sudah mereka melakukan demonstrasi,” katanya.
Baca Juga:
Sedangkan anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Agus Purnomo, mempertanyakan kejanggalan panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Gambir yang melaporkan Tifatul Sembiring ke Polisi.. “Aneh dan tidak prosedural. Dimana litak pelanggarannya,” ujarnya.
Menurutnya, Panwaslucam Gambir telah salah kaprah dan bertindak terlalu jauh soal aksi PKS. Sebab, PKS tidak melakukan aksi yang termasuk dalam definisi kegiatan kampanye sebagaimana telah diatur UU Pemilu.
“Aksi solidaritas PKS itu untuk menggalang dana dan bantuan kemanusiaan untuk rakyat Palestina, bukan mengajak atau membagikan bahan kampanye untuk memilih PKS. Jadi sebutkan mana yang masuk kategori kampanye,” tandasnya.
JAKARTA – Penetapan status tersangka oleh Polisi terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring dan sejumlah fungsionaris
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025