Hidayat Heran Tifatul Jadi Tersangka
AM Fatwa : Polisi Terlalu Terburu-buru
Kamis, 15 Januari 2009 – 19:39 WIB
Sedangkan Wakil Ketua MPR AM Fatwa menilai polisi terlalu terbuu-buru dengan menetapkan Tifatul dan dua fungsionaris PKS lainnya sebagai tersangka. “Mestinya pihak kepolisian melakukan klarifikasi dahulu terhadap orang-orang tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka. Lazimnya pemanggilan pertama itu sebagai saksi, kalau memang ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baru dijadikan tersangka,” ujar mantan tahanan politik era Orba ini.
Fatwa menilai penetapan tersangka terhadap para politisi PKS itu sangat tidak lazim. Karena itu sangat wajar bila penetapan ini menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya masyarakat. “Karena tidak lazim pasti menimbulkan kecurigaan,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, tiga petinggi PKS masing-masing Presiden PKS Tifatul Sembiring, Ketua DPW PKS DKI Jakarta Triwisaksana, dan Ketua DPD PKS Jakarta Pusat Agus Setiawan dijadikan tersangka atas kasus demonstrasi menentang pembantaian rakyat Palestina oleh Israel yang digelar di depan Kedubes AS dan Bunderan HI, Jumat (2/1).(ara/jpnn)
JAKARTA – Penetapan status tersangka oleh Polisi terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring dan sejumlah fungsionaris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC