Hidayat Kembalikan Separo Angpao ke KPK
Kamis, 26 Juni 2008 – 11:21 WIB
JAKARTA - Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid harus merelakan sebagian angpao (hadiah) pernikahannya diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dianggap sebagai gratifikasi. Besarnya cukup lumayan, yakni senilai Rp68 juta. Selanjutnya, hadiah pernikahan Hidayat Nur Wahid dengan Diana Abbas Thalib itu akan menjadi milik negara. Hidayat langsung menyerahkan hadiah dalam bentuk uang sebesar Rp 29,2 juta, ditambah 3.610 dolar AS dan 500 dolar Singapura itu ke KPK, Rabu (25/6) siang. "Bapak langsung menyerahkan uang tersebut ke KPK, karena itu kan sudah berdasarkan verifikasi dari KPK sendiri," ujar staf ahli Hidayat, Hartono yang menyaksikan langsung Hidayat menyerahkan uang tersebut ke komisi pimpinan Antasari Azhar itu. Sebelum prosesi pernikahannya, kata Hartono, KPK sudah mengirimkan surat kepada Hidayat untuk diperbolehkan memverifikasi hadiah dari para undangan. Menurutnya, hal ini dilakukan KPK sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, berupa pemberian gratifikasi. Karena sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Sekedar mengingatkan, Hidayat dan Diana menikah pada Minggu (11/5) di Gedung Sasono Utomo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Kado atau angpao dari pernikahan itu langsung diamankan KPK untuk kepentingan verifikasi. Dua hari kemudian, Selasa (13/5) KPK melakukan penghitungan di rumah dinas Ketua MPR di Jalan Widya Chandra IV No 16, Jakarta. Dari penghitungan itu diketahui, total hadiah uang dan kado yang diterima berupa uang sebesar Rp. 130, 9 juta, 5050 dolar AS dan 500 dolar Singapura. Selain itu, terdapat empat lembar cek senilai Rp12 juta dan satu lembar voucher Bank BNI senilai Rp. 5 juta. Pasangan Hidayat-Diana juga mendapat 18 jenis kado serta 122 karangan bunga. Saat itu, pegawai KPK juga membawa dokumen daftar undangan, daftar tamu, dan daftar pengirim karangan bunga.
Baca Juga:
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan, uang yang diterima pejabat setiap melaksanakan hajatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
Sedangkan untuk pengembalian gratifikasi ke negara, diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. ”Langkah ini diapresiasi positif oleh Pak Hidayat sebagai bentuk dukungan beliau terhadap upaya KPK memerangi korupsi,” paparnya Hartono kepada pers, kemarin.
Dalam aturan itu, KPK menetapkan nilai angpao di atas Rp 1 juta per orang akan menjadi milik negara setelah melalui proses verifikasi selama 30 hari. KPK juga memverifikasi apakah angpao itu dari keluarga, kerabat, pengusaha atau kolega. Jika dari keluarga atau kerabat, akan dikembalikan kepada pejabat terkait. Tapi kalau dari pengusaha atau kolega yang terkait dengan jabatan yang bersangkutan, maka dikembalikan ke negara karena dianggap sebagai gratifikasi.
Jika pejabat negara tidak melaporkan hadiah itu, KPK akan menyuratinya. Bila tidak juga melapor, KPK akan segera mendatangi pejabat tersebut. Pejabat yang bersangkutan dapat dijerat pasal gratifikasi. "Pak Hidayat sudah mengikuti semua aturan yang berlaku," pungkas Hartono. (eyd/JPNN)
JAKARTA - Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid harus merelakan sebagian angpao (hadiah) pernikahannya diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat