Hidayat Mengaku Dikriminalisasi Karena Laporkan Putra Jokowi

Hidayat Mengaku Dikriminalisasi Karena Laporkan Putra Jokowi
Muhammad Hidayat yang melaporkan Kaesang Pangarep ke polisi dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait penggunaan kata 'ndeso' pada video di YouTube. Foto GoBekasi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Muhammad Hidayat mengaku bingung dengan sikap polisi. Sempat dijanjikan kasusnya untuk diberhentikan penyidikan, namunya nyatanya tetap diperiksa penyidikan dan akan dilanjutkan kembali.

"Saya menduga proses yang berlanjut ini adalah efek dari tindakan saya melaporkan Kaesang putra Jokowi," kata Hidayat di Polda Metro Jaya, Jumat (14/7) saat memenuhi panggilan penyidik.

Hidayat merupakan tersangka ujaran kebencian terkait video Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan saat memimpin pengamanan Aksi 411 di depan Istana Merdeka pada 4 November 2016 lalu. Dia menuding Kapolda memprovokasi kerusuhan terhadap kader HMI.

"Karena dari pihak saya sebagai tersangka telah memenuhi apa yang diinginkan Kapolda yaitu menyampaikan permintaan maaf, namun saya heran sekarang ini prosesnya berbalik dilanjutkan kembali," katanya.

Hari ini (14/7) Hidayat memenuhi panggilan dari penyidik terkait ujaran kebencian kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan. Dia hadir sendiri tanpa ada perwakilan dari tim hukumnya.

Pria yang sempat membuat heboh masyarakat karena mempolisikan putra dari Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Namun kasus itu dihentikan karena tak ada bukti pidana.

Pemanggilan ini, kata Hidayat, adalah kedua kalinya sebagai tersangka. Dia merasa ada kriminalisasi terhadap dirinya.

"Sebuah bentuk kriminalisasi dan saya hari ini dipanggil untuk kedua kali setelah saya memperoleh penangguhan penahanan," katanya. (jpnn/elf/jpg)


Muhammad Hidayat mengaku bingung dengan sikap polisi. Sempat dijanjikan kasusnya untuk diberhentikan penyidikan, namunya nyatanya tetap diperiksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News