Hidayat Minta Jokowi Lakukan Ini agar Revisi UU ITE tidak Dianggap PHP

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid, MA mengatakan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diperlukan dan bisa dimanfaatkan pemerintah dan DPR untuk menjawab keresahan publik terkait persoalan keadilan hukum.
Hidayat mencatat ada beberapa pasal seperti Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2, Pasal 29, dan Pasal 45A. multitafsir dan terkesan tidak adil di dalam UU ITE sehingga perlu direvisi.
Hidayat mengatakan ketentuan-ketentuan bersifat karet inilah yang kerap digunakan untuk menjerat pihak yang kritis seperti aktivis, jurnalis, maupun lawan politik.
“Inilah yang menjadi momok bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat rakyat saat ini," kata Hidayat dalam siaran persnya, Kamis (18/3).
Hidayat menyampaikan itu usai menghadiri focus group discussion (FGD) yang digelar Tim Pengkaji UU ITE Kemenko Polhukam terkait implementasi dan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE di Jakarta, Kamis (18/3). Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dan anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin turut hadir dalam acara itu.
Hidayat berharap pemerintah segera melakukan langkah konkret menginisiasi revisi UU ITE ini dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Menurut Hidayat, langkah ini akan lebih efektif dan efisien karena mengatakan pemerintah memiliki hak dan kewenangan konstitusional.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan II DKI Jakarta ini menambahkan UU ITE ini sejak awal merupakan usulan dari pemerintah.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan Presiden Jokowi mesti benar-benar berkomitmen menjawab kegundahan publik dengan merealisasikan komitmennya merevisi UU ITE.
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Ketua MPR: Tindakan Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina