Hidayat MPR Desak Rapat Paripurna DPR Cabut RUU HIP Dari Prolegnas

Hidayat MPR Desak Rapat Paripurna DPR Cabut RUU HIP Dari Prolegnas
Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H M Hidayat Nur Wahid, MA mendesak Rapat Paripurna DPR RI penutupan masa sidang, yang akan digelar Kamis (16/7), segera memutuskan penghentian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Menurut Hidayat, penghentian pembahasan RUU HIP, sejalan dengan komitmen pimpinan DPR yang disampaikan saat menerima delegasi Pimpinan Pengunjuk Rasa tolak RUU HIP. Apalagi, sidang paripurna, itu telah memiliki agenda merespons perkembangan penolakan publik terhadap RUU HIP.

“Makin banyak penolakan dari masyarakat, dan adanya kegaduhan akibat  RUU HIP dengan sejumlah ketentuannya yang kontroversial, ini seharusnya sudah bisa menjadi alasan bagi DPR – bersama dengan pemerintah – untuk bersikap resmi menghentikan pembahasan dan bahkan mencabut RUU HIP dari Prolegnas Prioritas 2020 maupun Prolegnas Long List 2020-2024,” ujar Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (15/7).

Hidayat menyayangkan hasil rapat Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah yang telah menarik 16 RUU dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, tetapi tidak ada RUU HIP dari daftar RUU yang ditarik tersebut.

Padahal, penolakan terhadap RUU ini sudah sangat masif dilakukan dari berbagai elemen bangsa, dari Ormas Keagamaan, Pemuda Pancasila, hingga Legiun Veteran. Sayangnya, aspirasi mereka belum didengarkan secara seksama oleh DPR RI.

“Suara dan aspirasi-aspirasi mereka juga sudah disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Pemerintah (yang diwakili Menkumham) serta DPD, agar tripartit ini menyepakati untuk menghentikan pembahasan RUU HIP dan bahkan menariknya dari Prolegnas” ujarnya.

Oleh karena itu, Anggota Komisi VIII DPR RI ini mendesak agar Rapat Paripurna DPR RI sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di DPR mengagendakan untuk membahas penghentian pembahasan dan atau pencabutan RUU HIP ini dari Prolegnas.

“Pimpinan DPR sudah berkomitmen secara terbuka kepada Pimpinan Ormas yang berdemonstrasi menolak RUU HIP untuk menghentikan pembahasan. Selain itu Menkopolhukam juga secara lisan pernah sampaikan bahwa Pemerintah tidak setuju dengan RUU HIP bermasalah ini. Jadi, apalagi yang mau ditunggu?,” kata Hidayat lagi.

Menurut Hidayat, penghentian pembahasan RUU HIP, sejalan dengan komitmen pimpinan DPR yang disampaikan saat menerima delegasi Pimpinan Pengunjuk Rasa tolak RUU HIP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News