Hidayat Nur Wahid: Bisa Kacau Negara Ini

Hidayat Nur Wahid: Bisa Kacau Negara Ini
Hidayat Nur Wahid. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, CIAMIS - Desakan sejumlah pihak untuk merevisi pasal penistaan agama dalam RUU KUHP dinilai terlambat. Pasalnya, pembahasannya sudah jauh melewati pasal tersebut.

"Kalau mau merevisi pasal penistaan agama kenapa nggak sejak awal. Sekarang pembahasannya sudah jauh di atas pasal 156. Masa karena kasus Ahok, pembahasannya harus kembali lagi ke awal. Lagipula saat dibahas nggak ada yang protes, nanti ada kasus Ahok baru bersuara. Lha itu pada ke mana saat pembahasan," tutur Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di Ciamis, Sabtu (13/5).

PKS,lanjutnya, menolak untuk mengubah pasal penistaan agama. Alasannya, dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 jelas mengamanatkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bicara Ketuhanan berkaitan dengan agama‎ sehingga tidak boleh ada penistaan agama.

"Kalau pasal itu dihilangkan akan sangat berbahaya bagi Ketuhanan Yang Maha Esa. Ada pasal itu saja masih ada penistaan agama, bagaimana bila dihapuskan?. Bisa kacau balau negara ini, kalau orang-orang bisa saling menistakan agama," cetusnya.

Dia lagi-lagi menyebutkan, tidak ada yang istimewa dengan kasus Ahok. Namun, kasus ini oleh oknum-oknum tertentu digiring pada isu keberagaman, kebhinekaan, intoleran, dan lain-lain. (esy/jpnn)

 


Desakan sejumlah pihak untuk merevisi pasal penistaan agama dalam RUU KUHP dinilai terlambat. Pasalnya, pembahasannya sudah jauh melewati pasal tersebut.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News