Hidayat Nur Wahid Dukung FPDIP Tunda Amandemen Terbatas UUD 1945

Hidayat Nur Wahid Dukung FPDIP Tunda Amandemen Terbatas UUD 1945
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung sikap FPDIP yang menunda pelaksanaan amandemen terbatas UUD 1945. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid sepakat dengan sikap Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, anggota DPD, dan para pakar HTN.

 

Yakni, menunda pelaksanaan amandemen terbatas terkait pokok-pokok haluan negara (PPHN) hingga sesudah 2024.

Saat ini, kondisi politik tidak kondusif. Apalagi, muncul kekhawatiran bahwa amandemen akan ditunggangi pihak-pihak yang ingin menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden.

“Ini sikap yang bijak meskipun FPDIP MPR RI semula mendukung amandemen terbatas UUD untuk menghadirkan PPHN sesuai rekomendasi dari pimpinan MPR periode sebelumnya,'' ujarnya pada Sabtu (19/3).

Kini, pimpinan FPDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua MPR Ahmad Basharah menyampaikan sikap fraksinya agar rencana amandemen itu ditunda hingga selesainya periode MPR 2019-2024.

PKS mendukung sikap terakhir FPDI Perjuangan ini karena sesuai dengan sikap Fraksi PKS MPR.

HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, mengatakan, UUD 45 sebelum perubahan memang tidak mengatur secara terperinci dan tegas soal tata cara perubahan terhadap UUD.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid sepakat dengan sikap FPDIP untuk menunda amandemen terbatas UUD 1945

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News