Hidayat Nur Wahid Desak RUU KUHP soal LGBT Segera Disahkan Pemerintah dan DPR
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang.
Pengesahan terhadap RUU KUHP ini penting disegerakan untuk mengatasi maraknya kasus perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
“Sesuai Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, bila ada kekosongan hukum terkait perilaku LGBT, segera diisi. DPR dan pemerintah yang diberi wewenang untuk membentuk undang-undang segera berinisiatif mengesahkan revisi RUU KUHP,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/5).
HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, mengatakan, Wetboek van Strafrecht (WvS) yang merupakan warisan Belanda segera disesuaikan dengan problem dan tuntutan kekinian dan kondisi masyarakat Indonesia pascareformasi.
“Dahulu mungkin LGBT tidak marak seperti sekarang sehingga tidak diatur di dalam KUHP. WvS tersebut tidak mencerminkan kondisi bangsa Indonesia yang religius," ujarnya.
Karena itu, HNW menyambut baik sikap Menkopolhukam Mahfud MD yang secara tegas menyatakan setuju untuk melarang dan memberikan sanksi atas perilaku LGBT melalui RUU KUHP.
“Apabila itu memang sikap pemerintah, seharusnya segera ditindaklanjuti dengan mengesahkan RUU KUHP bersama DPR,” ujarnya.
Menurut HNW, pada periode lalu, RUU KUHP hampir disahkan di DPR.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung RUU KUHP soal LGBT segera disahkan pemerintah dan DPR
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Hadiri Tabur Bunga di Laut, Ibas Ungkap Makna Hari Pahlawan