Hidayat Nur Wahid Desak RUU KUHP soal LGBT Segera Disahkan Pemerintah dan DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang.
Pengesahan terhadap RUU KUHP ini penting disegerakan untuk mengatasi maraknya kasus perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
“Sesuai Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, bila ada kekosongan hukum terkait perilaku LGBT, segera diisi. DPR dan pemerintah yang diberi wewenang untuk membentuk undang-undang segera berinisiatif mengesahkan revisi RUU KUHP,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/5).
HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, mengatakan, Wetboek van Strafrecht (WvS) yang merupakan warisan Belanda segera disesuaikan dengan problem dan tuntutan kekinian dan kondisi masyarakat Indonesia pascareformasi.
“Dahulu mungkin LGBT tidak marak seperti sekarang sehingga tidak diatur di dalam KUHP. WvS tersebut tidak mencerminkan kondisi bangsa Indonesia yang religius," ujarnya.
Karena itu, HNW menyambut baik sikap Menkopolhukam Mahfud MD yang secara tegas menyatakan setuju untuk melarang dan memberikan sanksi atas perilaku LGBT melalui RUU KUHP.
“Apabila itu memang sikap pemerintah, seharusnya segera ditindaklanjuti dengan mengesahkan RUU KUHP bersama DPR,” ujarnya.
Menurut HNW, pada periode lalu, RUU KUHP hampir disahkan di DPR.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung RUU KUHP soal LGBT segera disahkan pemerintah dan DPR
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan
- Soroti Menurunnya Jumlah Pendaftar ke Perguruan Tinggi, Begini Kata Wakil Ketua MPR
- Waka MPR dan Dirut BEI Bahas Penguatan Regulasi Perdagangan Karbon di Indonesia