Hidayat Nur Wahid Desak RUU KUHP soal LGBT Segera Disahkan Pemerintah dan DPR

Namun, pengesahan harus ditunda atas permintaan Presiden Jokowi.
Alasannya, ada gelombang demonstrasi mahasiswa yang menolak RUU tersebut. Padalah, pendemo bercampur dengan demonstrasi yang menolak RUU Minerba, RUU KPK, dan RUU Pertanahan.
“Ketika itu, RUU Minerba dan RUU KPK tetap disahkan meski ditolak publik. Berbagai RUU inisiatif pemerintah juga ditolak masyarakat," ujarnya.
Bila ada komitmen kuat dari pemerintah, RUU KUHP juga bisa disahkan.
Diundangkannya RUU KUHP, termasuk pengaturan hukum terkait masalah LGBT, bisa diagendakan kembali untuk disahkan.
HNW meminta komitmen bersama pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU KUHP ini.
Dia juga meluruskan informasi di masyarakat seakan-akan lembaga yang membentuk UU itu hanya DPR.
UU baru bisa disetujui dan disahkan apabila mendapat persetujuan DPR dan pemerintah.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung RUU KUHP soal LGBT segera disahkan pemerintah dan DPR
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Waka MPR: Jadikan Momentum Idulfitri untuk Memperkokoh Nilai-Nilai Persatuan Bangsa
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan