Hidayat Nur Wahid Ingin Jakarta Tetap Jadi Daerah Istimewa

Hidayat Nur Wahid Ingin Jakarta Tetap Jadi Daerah Istimewa
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dalam diskusi publik bertajuk Menggagas Masa Depan Jakarta yang diselenggarakan DPW PKS DKI Jakarta pada Senin (21/3). Foto: Humas MPR RI

Anggota DPR RI Dapil Jakarta II ini mengaku mendengarkan aspirasi warga Jakarta yang menjadi konstituennya.

Selain itu, menyimak pandangan sejumlah pakar tata kota yang pesimis dengan proyek perpindahan ibu ,kota negara.

Termasuk yang memprediksi bahwa IKN akan menjadi proyek yang mangkrak.

Anggaran untuk membangun IKN awalnya disebut tidak menggunakan APBN.

Saat ini, dari Rp 466,9 triliun rencana anggaran pembangunan IKN, 53 persen berasal dari APBN.

Sementara itu, investor yang semula bersedia berinvestasi malah menarik diri dari proyek IKN.

“Sesudah UU IKN ditandatangani presiden, PKS Jakarta dan masyarakat harus fokus mengawal revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Kekhususan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia,'' ucapnya.

Apalagi, lanjut HNW, Pasal 41 ayat (2) UU IKN mengamanatkan waktu hanya dua tahun untuk merevisi UU No. 29 Tahun 2007 sesudah ditandatanganinya UU no 2 tahun 2022 tentang IKN. Padahal, sisa waktu yang tersedia sudah memasuki tahun politik.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta agar Jakarta tetap menjadi daerah istimewa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News