Hidayat Nur Wahid Kritik Hakim Konstitusi yang Wacanakan Sistem Pemilu Hybrid, Jleb!
Pasalnya, MK sejak awal justru yang menyatakan sistem pemilu terbuka yang lebih sejalan dengan UUD 1945.
HNW mengaku memang mendengar adanya upaya untuk memperbaiki sistem pemilu dengan motode hybrid, tetapi hal tersebut sebaiknya diserahkan kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
“Misalnya, ada usulan hybrid dengan suara caleg yang mencapai suara 30 persen maka ditetapkan sebagai aleg terpilih. Namun, apabila suara partai yang mencapai 30 persen ke atas, maka partai yang menentukan aleg terpilih,” paparnya.
Hidayat mengatakan model-model dengan sistem hybrid tersebut memang memerlukan kajian dan diskusi yang mendalam.
Karena itu, lanjut dia, forum yang tepat dalam mendiskusikannya adalah dalam proses revisi UU Pemilu di DPR dengan melibatkan publik dan mengundang banyak pakar.
”Jadi, bukan persidangan di MK untuk forum mendiskusikan hal tersebut. Karena ini bukan berkaitan dengan konstitusionalitas norma," tegasnya lagi.
HNW berharap MK agar dapat fokus untuk mengadili permohonan sistem pemilu terbuka yang saat ini sedang dimohonkan.
“Agar tidak melebar kemana-mana," tandasnya.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritik pernyataan hakim konstitusi Prof Arief Hidayat yang mewacanakan sistem Pemilu hybrid, kalimatnya jleb!
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024