Hidayat Nur Wahid Mendukung Korban First Travel Dapatkan Haknya

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung korban kasus biro perjalanan haji dan umrah First Travel mendapatkan hak-haknya.
Hal ini disampaikannya saat menerima perwakilan korban yang tergabung dalam Paguyuban First Travel Indonesia di Ruang Kerja Wakil Ketua MPR, Jumat (3/3).
Salah satu tujuan kedatangan mereka untuk meminta bantuan dan dukungan terkait Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Mei 2022.
Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya memerintahkan seluruh aset dalam kasus PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) dikembalikan ke jemaah atau korban.
Namun hingga kini keputusan tersebut belum bisa dieksekusi.
Bahkan, Kejaksaan Negeri Depok selaku eksekutor tengah menunggu putusan lengkap Peninjauan Kembali (PK) perkara tersebut.
Kepada HNW, Abdul Rasyid selaku pimpinan delegasi Paguyuban First Travel Indonesia menegaskan para korban berharap bisa diberangkatkan ke tanah suci Mekah untuk melaksanakan umrah.
Keberangkatan ke Mekah, menurut Abdul Rasyid lebih penting di banding menerima pengembalian biaya umroh yang telah mereka bayarkan pada 2016-2017.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung perjuangan korban first travel mendapatkan halnya
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan