Hidayat Nur Wahid Mendukung Korban First Travel Dapatkan Haknya
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung korban kasus biro perjalanan haji dan umrah First Travel mendapatkan hak-haknya.
Hal ini disampaikannya saat menerima perwakilan korban yang tergabung dalam Paguyuban First Travel Indonesia di Ruang Kerja Wakil Ketua MPR, Jumat (3/3).
Salah satu tujuan kedatangan mereka untuk meminta bantuan dan dukungan terkait Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Mei 2022.
Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya memerintahkan seluruh aset dalam kasus PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) dikembalikan ke jemaah atau korban.
Namun hingga kini keputusan tersebut belum bisa dieksekusi.
Bahkan, Kejaksaan Negeri Depok selaku eksekutor tengah menunggu putusan lengkap Peninjauan Kembali (PK) perkara tersebut.
Kepada HNW, Abdul Rasyid selaku pimpinan delegasi Paguyuban First Travel Indonesia menegaskan para korban berharap bisa diberangkatkan ke tanah suci Mekah untuk melaksanakan umrah.
Keberangkatan ke Mekah, menurut Abdul Rasyid lebih penting di banding menerima pengembalian biaya umroh yang telah mereka bayarkan pada 2016-2017.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung perjuangan korban first travel mendapatkan halnya
- Waka MPR Sebut Usulan Trump soal Relokasi Warga Gaza sebagai Upaya Pembersihan Etnis
- Kuota Haji Kaltim pada 2025 Mencapai 2.586 Orang
- Kemenag Siapkan 200 Naskah Khotbah di Aplikasi Pusaka
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Kemenag Targetkan Pembangunan 160 Unit Green KUA
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur