Hidayat Nur Wahid Minta Terpidana Mati Segera Dieksekusi
jpnn.com - JAKARTA-- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan penghapusan hukuman mati. Seperti alasan yang disampaikan MA, menurut Hidayat, hukuman mati masih sangat baik diberlakukan di Indonesia terlebih bagi para gembong narkoba.
Bahkan Hidayat mendesak Jaksa Agung segera melakukan eksekusi pada para terpidana hukuman mati. Jangan sampai tertunda-tunda. Karena penundaan eksekusi mati menyebakan masyarakat melupakan tindak pidana yang dilakukan.
“"Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, segerakan saja. Jangan terpengaruh oleh asing", kata Hidayat usai menjadi pembicara pada sosialisasi Empat Pilar di kalangan Jaringan Pemuda Remaja Masjid Indonesia (JPRMI). Acara di Bandung Jawa Barat, Sabtu (27/2).
Penundaan eksekusi mati, kata Hidaya,t membuat efek jera bagi para pengedar narkoba menjadi lemah. Penundaan eksekusi akan merugikan keuangan negara. Juga menyebabkan para terpidananya makin stress, karena terus dalam bayang-bayang esksekusi. Hidayat mengakui, wajar jika negara asing membela warganya. Namun mereka juga harus menghormati hukum di Indonesia.
“Seharusnya mereka cegah warga mereka mengedarkan narkoba,” imbuhnya.
Sebelumnya MA telah menolak permohonan penghapusan hukuman mati yang diajukan warga negara Perancis Serge Atlaoui dan warga negara Belanda Nicolas Garnick Josephus Garardus. Kedua gembong narkoba itu meminta hukuman matinya dianulir karena alasan HAM. Namun permohonan itu ditolak dengan alasan, hukuman mati masih dibutuhkan saat ini. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan