Hidayat Nur Wahid: MPR Tetap Memiliki Kewenangan Tertinggi
Minggu, 29 September 2019 – 19:56 WIB
Salah satu tugas MPR adalah memasyarakatkan Pancasila sebagai ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara dan Ketetapan MPR, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. "Ini adalah perintah UU. Dan sampai saat ini sudah 32,8 persen warga Indonesia yang mengikuti sosialisasi Empat Pilar MPR," ujarnya.(jpnn)
Menurut Hidayat Nur Wahid, meskipun MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi MPR tetap memiliki kewenangan tertinggi terkait dengan mengubah dan menetapkan UUD serta melantik presiden dan wakil presiden.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Biaya Haji 2025 Turun, HNW: Alhamdulillah, Membuahkan Hasil
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Peringatkan Ini
- PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Eddy Soeparno: Bukti Konsistensi Prabowo
- Eddy Soeparno Bicara Peran Strategis Prabowo untuk Dunia Islam Saat Bertemu Sekjen OKI
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- Waka MPR Ajak Komunitas Peduli Lingkungan Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim