Hidayat Nur Wahid: MPR Tetap Memiliki Kewenangan Tertinggi
Minggu, 29 September 2019 – 19:56 WIB

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid memberikan pembekalan kepada anggota DPR dan DPD terpilih sekaligus anggota MPR masa jabatan 2014 – 2019 di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (28/9). Foto: Humas MPR
Salah satu tugas MPR adalah memasyarakatkan Pancasila sebagai ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara dan Ketetapan MPR, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. "Ini adalah perintah UU. Dan sampai saat ini sudah 32,8 persen warga Indonesia yang mengikuti sosialisasi Empat Pilar MPR," ujarnya.(jpnn)
Menurut Hidayat Nur Wahid, meskipun MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi MPR tetap memiliki kewenangan tertinggi terkait dengan mengubah dan menetapkan UUD serta melantik presiden dan wakil presiden.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Ketua MPR: Tindakan Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina