Hidayat PKS: Putusan MA Batalkan Kenaikan BPJS Menampar Wajah Pemerintah

Kemudian, lanjut dia, pemerintah bahkan Presiden Jokowi sampai mendorong kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu dengan membuat perpres. Namun, lanjut dia, rakyat akhirnya melakukan judicial review atau uji materi terhadap perpres itu dan dikabulkan MA.
"MA mengabulkan keinginan rakyat. Keinginan rakyat itu adalah kesepakatan Kemenkes dengan DPR, keinginan PKS. Karena PKS berkali-kali, bahkan dengan sangat keras menolak kenaikan iuran BPJS Kelas III," ujarnya.
Dia pun sepakat dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa putusan MA itu final dan mengikat. "Karena itu, pemerintah harus melaksanakan. Tetapi kalau pemerintah melaksanakan, lagi-lagi sesungguhnya ini menampar muka pemerintah sendiri," katanya.
Sebab, ujarnya, seharusnya tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan itu sudah dilaksanakan ketika ada kesepakatan pemerintah dengan Komisi IX DPR. "Kenapa tidak dilaksanakan? Tidak dilaksanakan itu saja sudah jadi masalah, apalagi sampai mendorong presiden membuat perpres," ungkapnya. (boy/jpnn)
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan final dan mengikat.
Redaktur & Reporter : Boy
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- HNW Sebut Indonesia Layak jadi Pioner Negara OKI Hadirkan Regulasi Anti-Islamophobia
- Waka MPR Hidayat Nur Wahid: Netanyahu Lebih Pantas Ditangkap ICC Dibandingkan Duterte