Hidayat PKS: Putusan MA Batalkan Kenaikan BPJS Menampar Wajah Pemerintah
Kemudian, lanjut dia, pemerintah bahkan Presiden Jokowi sampai mendorong kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu dengan membuat perpres. Namun, lanjut dia, rakyat akhirnya melakukan judicial review atau uji materi terhadap perpres itu dan dikabulkan MA.
"MA mengabulkan keinginan rakyat. Keinginan rakyat itu adalah kesepakatan Kemenkes dengan DPR, keinginan PKS. Karena PKS berkali-kali, bahkan dengan sangat keras menolak kenaikan iuran BPJS Kelas III," ujarnya.
Dia pun sepakat dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa putusan MA itu final dan mengikat. "Karena itu, pemerintah harus melaksanakan. Tetapi kalau pemerintah melaksanakan, lagi-lagi sesungguhnya ini menampar muka pemerintah sendiri," katanya.
Sebab, ujarnya, seharusnya tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan itu sudah dilaksanakan ketika ada kesepakatan pemerintah dengan Komisi IX DPR. "Kenapa tidak dilaksanakan? Tidak dilaksanakan itu saja sudah jadi masalah, apalagi sampai mendorong presiden membuat perpres," ungkapnya. (boy/jpnn)
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan final dan mengikat.
Redaktur & Reporter : Boy
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Siti Fauziah Ungkap Misi Penting Pimpinan MPR Bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X
- Indonesia Re-BPJS Kesehatan Bahas Pencegahan Kecurangan Klaim dan Penanganan Fraud
- Terima Aspirasi Wasilah, HNW Desak Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Guru Madrasah
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat