Hidayat Puji Hakim Tipikor Pembuat Opini Berbeda di Vonis LHI

Hidayat Puji Hakim Tipikor Pembuat Opini Berbeda di Vonis LHI
Hidayat Puji Hakim Tipikor Pembuat Opini Berbeda di Vonis LHI

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengapresiasi dua hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membuat pendapat berbeda (dissenting opinion) tentang kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Luthfi Hasan Ishaaq dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Hidayat, dua hakim Pengadilan Tipikor, yakni I Made Hendra dan joko Subagyo telah membuat langkah berani.

"Kami apresiasi dengan hakim yang berani demi keadilan hukum, dengan dissenting opinion. Kalau dari saksi ahli, tentang TPPU itu KPK memang kebablasan," ujar Hidayat sebelum memimpin rapat Fraksi PKS di DPR RI, Selasa (10/12).

Dalam sidang kemarin hakim memutuskan Luthfi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 16 tahun penjara. Putusan itu dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Nah, Hidayat menyebut vonis itu tidak layak diapresiasi.

"Vonisnya dua tahun dari tuntutan jaksa, tapi bagi kami itu bukan hal yang layak diapresiasi, karena hakim abaikan fakta hukum dan di persidangan. Faktanya, betul Fathanah terima, tapi Pak LHI tidak menerima. Bagaimana disamaratakan dan hukumnya lebih berat?" kata Hidayat mempertanyakan.

Karena banyak fakta yang diabaikan hakim, Hidayat menilai ada ketidakadilan hukum terhadap LHI dan mencurigai bahwa vonis untuk mantan Presiden PKS itu sudah disiapkan sedemikian rupa. Sehingga, putusan yang dibacakan di persidangan kemarin hanya sebuah formalitas semata.

"Kemarin itu hanya sekadar formalitas saja, kalau demikian kondisinya, dengan beragam fakta hukum yang diabaikan hakim, yah kita merasa bahwa memang ada ketidakadilan hukum," tandasnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengapresiasi dua hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membuat pendapat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News