Hidayat Puji Hakim Tipikor Pembuat Opini Berbeda di Vonis LHI
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengapresiasi dua hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membuat pendapat berbeda (dissenting opinion) tentang kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Luthfi Hasan Ishaaq dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Hidayat, dua hakim Pengadilan Tipikor, yakni I Made Hendra dan joko Subagyo telah membuat langkah berani.
"Kami apresiasi dengan hakim yang berani demi keadilan hukum, dengan dissenting opinion. Kalau dari saksi ahli, tentang TPPU itu KPK memang kebablasan," ujar Hidayat sebelum memimpin rapat Fraksi PKS di DPR RI, Selasa (10/12).
Dalam sidang kemarin hakim memutuskan Luthfi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 16 tahun penjara. Putusan itu dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Nah, Hidayat menyebut vonis itu tidak layak diapresiasi.
"Vonisnya dua tahun dari tuntutan jaksa, tapi bagi kami itu bukan hal yang layak diapresiasi, karena hakim abaikan fakta hukum dan di persidangan. Faktanya, betul Fathanah terima, tapi Pak LHI tidak menerima. Bagaimana disamaratakan dan hukumnya lebih berat?" kata Hidayat mempertanyakan.
Karena banyak fakta yang diabaikan hakim, Hidayat menilai ada ketidakadilan hukum terhadap LHI dan mencurigai bahwa vonis untuk mantan Presiden PKS itu sudah disiapkan sedemikian rupa. Sehingga, putusan yang dibacakan di persidangan kemarin hanya sebuah formalitas semata.
"Kemarin itu hanya sekadar formalitas saja, kalau demikian kondisinya, dengan beragam fakta hukum yang diabaikan hakim, yah kita merasa bahwa memang ada ketidakadilan hukum," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengapresiasi dua hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membuat pendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?
- Kurangi Emisi Karbon, BSI dan UMY Tanam 10.671 Pohon Produktif
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
- 3 Perusahaan Tambang Dipanggil Polisi Buntut Banjir Bandang dan Longsor di Sukabumi
- Peksos Berperan Strategis Wujudkan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang Profesional
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu