'Hidup Di Penjara Enak Pak Hakim'
Jumat, 31 Mei 2013 – 08:23 WIB
Hampir semua orang takut dijebloskan ke penjara, tak kuasa hidup terkekang di balik jeruji besi. Namun tak begitu dengan Davidson (28). Terdakwa pencurian itu malah mengaku senang tinggal di penjara. Katanya, hidup di penjara lumayan enak. Lebih tentram dibandingkan hidup bebas di luar tahanan. ”Mana saya tahu pak. Itu urusan nanti. Saya tidak bisa memastikan apakah saya akan kembali mencuri atau tidak,” kata Davidson sembari tersenyum. Terdakwa beraksi bersama rekannya Riki (DPO) dengan mengendarai satu unit sepeda motor. Waktu itu terdakwa mengambil dompet milik Tommy Sepratama dengan sebuah tangguk kecil yang dimasukan melalui jendela, namun aksi mereka diketahui korban.
”Di penjara lumayan senang pak hakim. Hidup teratur, makan dapat dan bisa tidur. Saya senang dan tidak menyesal dihukum penjara,” ungkap Davidson kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Kamis (30/5).
Ungkapan yang membuat wajah sebagian pengunjung sidang berkernyit itu diucapkan Davidson setelah dirinya divonis setahun penjara, atas perbuatannya mencuri dompet, pada 10 Maret lalu. Malah, saat majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Muchtar Agus Cholif, beranggotakan hakim Jamalludin dan Kamijon, mengatakan apakah dia akan mengulangi perbuatannya, Davidson malah tertawa.
Baca Juga:
Mendengar pengakuan terdakwa ini, majelis hakim dan pengunjung yang menyaksikan persidangan akhirnya hanya tertawa. Bahkan beberapa diantara pengunjung sidang menganggap terdakwa sudah sakit jiwa.
Kendati terdakwa mengetahui dirinya ditertawakan pengunjung, ia tetap dengan santai menjawab semua pertanyaan majelis hakim usai divonis hingga keluar meninggalkan ruang sidang. Dalam amar putusan mejelis hakim dijelaskan, aksi yang mengantar terdakwa ke kursi pesakitan ini dilakukannya pada 10 Maret lalu sekitar pukul 03.00 WIB, di kawasan rumah kos di jalan Manado, Kelurahan Ulakkarang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Baca Juga:
Nahas bagi terdakwa, saat mencoba melarikan diri, warga terlebih dulu menangkap. Sementara, rekannya Riki berhasil melarikan diri bersama sepeda motor. Terdakwa melanggar pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. (ben)
Hampir semua orang takut dijebloskan ke penjara, tak kuasa hidup terkekang di balik jeruji besi. Namun tak begitu dengan Davidson (28).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Medina Zein Bebas dari Penjara, Begini Tanggapan Uci Flowdea
- 4 Begal Sadis Lintas Kota Diringkus Polres Cianjur, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Tetapkan Kakek Pemilik Kebun yang Bacok Pencuri di Bogor Jadi Tersangka
- Detik-Detik Kakek R Pergoki Pencuri di Kebunnya, Berduel, Pencurinya Tewas
- Tahanan Kabur Loncat ke Sungai di Rokan Hulu Menyerahkan Diri
- Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Pembobol Rumah Polisi Dihadiahi Timah Panas