Hidupnya Terancam Berakhir Tragis, Husnan: Saya Minta Maaf kepada Semua
Kamis, 30 September 2021 – 16:37 WIB
“Luka tusuknya itu di bagian jantung ada, hati ada, perut, paha, dan tangan. Ada 23 tusukan,” jelas Heri.
Tersangka akan disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (der/radarlombok)
Video Terpopuler Hari ini:
Di Mapolresta Mataram, Husnan (45) hanya bisa menyesal dan meminta maaf atas perbuatan sadisnya kepada adik ipar sendiri
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Denny Sumargo: Saya Memang Ada Masalah Pribadi dengan Farhat Abbas
- Dilaporkan ke Polisi Gegara Ucapannya, Denny Sumargo Minta Maaf
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis