Hidupnya Terancam Berakhir Tragis, Husnan: Saya Minta Maaf kepada Semua
Kamis, 30 September 2021 – 16:37 WIB

Husnan saat diamankan di Mapolresta Mataram. Foto: dok radar lombok
“Luka tusuknya itu di bagian jantung ada, hati ada, perut, paha, dan tangan. Ada 23 tusukan,” jelas Heri.
Tersangka akan disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (der/radarlombok)
Video Terpopuler Hari ini:
Di Mapolresta Mataram, Husnan (45) hanya bisa menyesal dan meminta maaf atas perbuatan sadisnya kepada adik ipar sendiri
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi
- IKA Fisipol UKI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Kenzaha Walewongko
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia
- Polres Blora Gulung Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Ayah dan Anak