Hidup Tak Tenang, Buronan Polisi Talang Ubi Menyerahkan Diri
jpnn.com, PALI - Beri Prima, 33, warga Talang Nanas, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI akhirnya menyerahkan diri ke polsisi setelah lima tahun buron.
Pelaku kasus pencurian dan menusuk korbanya dengan pisau tersebut menyerahkan diri ke Mapolsek Talang Ubi, Jumat (18/1) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dia mengaku kebingungan pulang ke rumah setelah petugas mengetahui dirinya pelaku dalam aksi pencurian yang dilakukanya bersama rekanya H (DPO).
Sebelumnya, pada 15 Oktober 2014 lalu pelaku bersama rekannya mencuri di rumah korbannya.
Tiba-tiba kedua pelaku melihat korban terbangun. Dan pelaku langsung membekap mulut korban. Kemudian pelaku Beri Prima mencekik leher korban. Sedangkan pelaku H memegang bagian kaki korban.
Karena korban terus memberontak dan berteriak. Membuat pelaku Beri Prima menusuk korban dengan pisau ke arah tubuh korban sebanyak dua kali.
Yang mengenai bagian bawah payudara korban sebelah kanan. Dan mengenai bagian perut sebelah kiri korban.
Selanjutnya kedua pelaku langsung kabur. Dengan membawa satu unit ponsel merk Advan putih milik korban. Sedangkan korban sendiri mengalami kritis akibat luka berat. Dan sempat dilarikan ke RSUD Talang Ubi dan dirujuk ke RSUD Prabumulih.
Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan ST mengatakan pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke 4 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Beri Prima, 33, warga Talang Nanas, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI akhirnya menyerahkan diri ke polsisi setelah lima tahun buron.
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Seorang Wanita Terlibat Perampasan Mobil Bermuatan 5 Ton Ikan di Jakut