Hiii..Mawar Mengaku Diramal Bakal Jadi Tumbal
jpnn.com - SURABAYA - Mawar (bukan nama sebenarnya), remaja 17 tahun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dia didakwa telah mencuri perhiasan majikan. Namun, perempuan asal Trenggalek itu mengaku saat kejadian dalam kondisi sedang digendam.
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Akhmad Irianto Sudaryono menyebutkan, Mawar diancam pasal 362 KUHP. Dia dituduh mencuri barang-barang milik bosnya, Santoso.
Antara lain tablet, kamera, handycam, hingga perhiasan emas dan jam tangan. Nilai kerugian mencapai Rp 50 juta.
Namun, Mawar mengaku melakukannya dalam keadaan tidak sadar. Saat itu dia dihipnotis dua lelaki tak dikenal.
"Ketika itu, dalam perjalanan pulang setelah bersih-bersih kantor, saya dipanggil orang tak dikenal," ungkap gadis tamatan SMP tersebut.
Dua lelaki itu menanyakan sebuah alamat. Namun, karena baru lima bulan bekerja dan jarang keluar rumah, Mawar menjawab tidak tahu.
Nah, lelaki tersebut lantas mengaku bisa meramal. "Tangan saya dipegang. Garis tangan saya dibaca. Katanya, saya akan dijadikan tumbal oleh juragan saya," ucapnya polos.
SURABAYA - Mawar (bukan nama sebenarnya), remaja 17 tahun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia didakwa telah mencuri
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung