Hiii..Pengusaha Wanita ini Diculik dan Disekap di Tanjung Priok

jpnn.com - JAKARTA - Aparat kepolisian Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk enam pelaku kasus dugaan penyekapan terhadap pengusaha, Puspita Widyasari (42).
Enam tersangka yang berhasil diamankan, ialah Adnan, Yunus Rumadaul alias Ongen (43), Asep Soe Rahayu (45), Achmad Machdum alias Rafi (39), Rudi Lakuy (44) dan Achmad bin Hayu Souwakil (34). Mereka menyekap Puspita, selama empat hari di sebuah rumah di Jalan Kebun Bawang 7 No 14, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kejadian (penculikan) Senin sore lalu," kata Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, Jumat (8/4).
Eko menjelaskan, korban diduga memiliki permasalahan dengan salah satu pelaku penculikan, yakni Adnan Akbar alias Adnan bin Junaedi (26). Selama disekap, para pelaku sempat menindas Puspita. Ia mendapat ancaman kekerasan hingga pembunuhan terhadap anaknya.
Puspita sempat berkomunikasi dengan adiknya untuk mengabarkan kondisi kesehatannya selama penyekapan. Bahkan, adik korban sempat dihubungi oleh pelaku untuk menebus korban, dengan sejumlah uang.
Setelah mengalami penyekapan empat hari, adik korban akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi seperti yang tertuang pada LP/1646/IV/2016 PMJ tertanggal 7 April 2016. Berkat laporan itu, akhirnya aparat bisa meringkus enam tersangka. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Dua Penembak Mati Bos Rental Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolres Grobogan: Aipda IR Telah Dihukum Patsus
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan