Hikmahanto: Red Cross atau Sabit Merah Sama Saja
Senin, 15 Oktober 2012 – 15:58 WIB
JAKARTA - Wacana penggantian simbol Palang Merah Indonesia (PMI) menjadi Sabit Merah menurut Prof Hikmahanto Juwono, guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tidak boleh dikait-kaitnya dengan agama tertentu. Pasalnya, di dalam Konferensi Jenewa 1949 tidak ada larangan untuk mengganti simbol kepalangmerahan.
"Sah-sah saja kalau mengganti Red Cross dengan Sabit Merah. Hanya saja, penggantian simbol PMI harus memperhatikan dampaknya di masyarakat. Apakah lebih banyak benefitnya atau justru costnya," ungkap Hikmahanto saat memberikan masukan dalam pembahasan RUU Kepalangmerahan di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Senin (15/10).
Dia menyarankan, dalam pergantian simbol PMI harus memperhatikan tiga hal. Pertama, lambang mana yang telah digunakan dan dikenal masyarakat. Kedua, tidak perlu dikaitkan dengan simbol agama tertentu, dan terakhir harus dipikirkan ketika Indonesia berpartisipasi dalam konflik di luar indonesia.
"Kalau Red Cross diganti Sabit Merah, berarti ada cost yang ditimbulkan. Sebab untuk sosialisasi butuh anggarannya banyak. Karena itu menurut saya, sebaiknya memilih simbol yang populer agar tidak perlu sosialisasi lagi," ujarnya.
JAKARTA - Wacana penggantian simbol Palang Merah Indonesia (PMI) menjadi Sabit Merah menurut Prof Hikmahanto Juwono, guru besar Fakultas Hukum Universitas
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers