Hikmahanto: Red Cross atau Sabit Merah Sama Saja
Senin, 15 Oktober 2012 – 15:58 WIB
Terkait RUU Kepalangmerahan, jelas Hikmahanto, ada dua yang perlu dipahami. Yaitu ada lembaga dan penggunaan dari simbol. Simbol Red Cross tidak harus dipakai oleh PMI. Saat perang pun bisa dipakai simbol Red Cross. Sedangkan lembaga (PMI), tugasnya tidak hanya menangani saat perang tapi juga misi damai.
"Jadi kalau pemerintah dan DPR berkeinginan mengganti simbolnya, no problem. Namun, misi lembaganya bukan hanya urusan darah saja tapi juga kemanusiaan," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Wacana penggantian simbol Palang Merah Indonesia (PMI) menjadi Sabit Merah menurut Prof Hikmahanto Juwono, guru besar Fakultas Hukum Universitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers