Hilang 4 Hari, Remaja Perempuan Ini Beri Pengakuan Mengejutkan, Pelaku 3 Sekawan

Lalu ketiga pelaku dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penangkapan guna penyidikan lebih lanjut.
"Ya, kami sudah mengamankan tiga pelaku persetubuhan anak," terang Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Alita Firman, Selasa (6/9/2022).
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu stel baju daster warna putih gambar mickey mouse, 1 BH warna merah dan 1 celana dalam warna ungu.
AKP Firman menambahkan, ketiga pelaku tersebut saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih.
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Aipda Karnain Tewas di Depan Anak dan Istri, Ngeri
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang Undang RI nomor 17/2016 tentang perubahan undang undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tukasnya. (*/sumeks)
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba