Hilang, Lahan 15 Ha Milik DKI
Kalah di Tingkat Mahkamah Agung
Sabtu, 18 Februari 2012 – 12:14 WIB
PEMPROV DKI Jakarta kembali kalah berperkara, dan harus kehilangan aset. Kali ini lahan seluas 15 hektar yang terletak di Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat, terancam berpindah tangan ke PT Porta Nigra. Hal ini terjadi, setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan PT Porta Nigra. Untuk itu, Taufik mendesak Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Biro Hukum. Terlebih, kejadian serupa terus menerus terjadi. "Kalau dibiarkan, seluruh aset pemprov bisa hilang," ujarnya.
Lebih parahnya lagi, selain asetnya terancam hilang, Pemprov DKI juga diwajibkan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 291 miliar dan ganti rugi immateril sebanyak Rp 100 miliar kepada PT Porta Nigra berdasarkan perkara nomor 2971 K/PDT/2010 yang mengabulkan permohonan perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Anggota DPRD DKI Jakarta, Taufik Hadiawan, mengaku terkejut dengan kembali kalahnya pemprov ini. Apalagi, aset yang terancam hilang sangat besar. "Hal tersebut menunjukan lemahnya kinerja Biro Hukum DKI Jakarta," kata Taufik pada INDOPOS (JPNN Grup).
Baca Juga:
PEMPROV DKI Jakarta kembali kalah berperkara, dan harus kehilangan aset. Kali ini lahan seluas 15 hektar yang terletak di Kelurahan Meruya Selatan,
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS