Hilang, Lahan 15 Ha Milik DKI
Kalah di Tingkat Mahkamah Agung
Sabtu, 18 Februari 2012 – 12:14 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan, mengaku sedih dengan kekalahan ini. Namun, pihaknya telah menyiapkan novum (bukti-bukti baru) sebagai bahan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Ia menambahkan akan mencari bukti-bukti baru untuk persiapan mengajukan PK ke MA. Namun jika dalam PK, kembali dimenangkan oleh PT Porta Nigra, pihaknya akan kembali mengulang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Perlu ada novum (bukti), jika itu tidak bisa kita tempuh, akan kita ulang ke PN. Makanya kita lihat bukti-bukti baru apa yang bisa dikumpulkan," jelas Fadjar.
Fadjar yang juga adalah mantan Walikota Jakarta Barat ini mengaku memiliki bukti yang kuat terkait dengan kepemilikan lahan seluas 15 hektar di Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat.
"Kita sudah lama membahas itu dan bukti kepemilikan jelas Pemprov DKI Jakarta melalui pembebasan. Tanya ke Porta Nigra punya surat apa" Tapi malah dimenangkan," tambahnya.
PEMPROV DKI Jakarta kembali kalah berperkara, dan harus kehilangan aset. Kali ini lahan seluas 15 hektar yang terletak di Kelurahan Meruya Selatan,
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS