Hilang, Lahan 15 Ha Milik DKI
Kalah di Tingkat Mahkamah Agung
Sabtu, 18 Februari 2012 – 12:14 WIB
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Sri Rahayu, menyampaikan, putusan Mahkamah Agung soal perkara tanah di Meruya Selatan yang memenangkan PT Porta Nigra hanyalah salah satu dari tiga perkara yang saling berkaitan satu sama lain yang saat ini perkaranya sedang berproses di ranah hukum. Pemprov DKI Jakarta, tuturnya, juga masih menunggu putusan Mahkaman Agung atas kasasi yang diajukan PT Porta Nigra dalam perlawanan hukum yang diajukan Pemprov DKI Jakarta atas lahan di Meruya Selatan.
Sri Rahayu menerangkan, dalam upaya perlawanan hukum yang diajukan Pemprov DKI Jakarta, Pengadilan Negeri memenangkan gugatan Pemprov DKI Jakarta sebagian, kemudian Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi, namun belum bisa dieksekusi karena PT Porta Nigra mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. “Kami minta masyarakat tetap tenang karena peluang untuk memenangkan perkara ini masih terbuka,” katanya. (wok)
PEMPROV DKI Jakarta kembali kalah berperkara, dan harus kehilangan aset. Kali ini lahan seluas 15 hektar yang terletak di Kelurahan Meruya Selatan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS