Hilangkan Diskriminasi Sesama Guru
Sabtu, 26 November 2011 – 11:37 WIB
LHOKSEUMAWE-Masih adanya kesenjangan pendapatan, tunjangan dan fasilitas yang diterima oleh guru tidak tetap (honorer), menunjukkan bahwa pemerintah berlaku diskriminatif. Perlakuan ini diakibatkan seiring adanya pengelompokan status guru. Penegasan itu disampaikan H Raihan Iskandar, anggota DPR RI, ketika menghubungi Rakyat Aceh, Jumat (25/11).
Lebih rinci dijelaskan H Raihan Iskandar, adapun penggelompokan guru tersebut antara lain, guru PNS, PNS Depag, PNSDPK, guru bantu, guru honor daerah, guru tetap yayasan, dan guru tidak tetap. “Penggolongan inilah yang berakibat pada perbedaan pendapatan, tunjangan dan fasilitas yang mereka terima,” sebutnya.
Baca Juga:
Kesenjangan pendapatan itu, ujar Anggota Komisi X DPR ini, terlihat dari penghasilan yang diterima oleh guru PNS yang bisa mencapai Rp 6 juta setiap bulan. Pendapatan ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi dan tunjangan fungsional, serta masalah tambahan.
Sementara fasilitas yang mereka terima antara lain, tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan atau bentuk kesejahteraan lain.
LHOKSEUMAWE-Masih adanya kesenjangan pendapatan, tunjangan dan fasilitas yang diterima oleh guru tidak tetap (honorer), menunjukkan bahwa pemerintah
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut