Hilangkan Diskriminasi Sesama Guru
Sabtu, 26 November 2011 – 11:37 WIB

Hilangkan Diskriminasi Sesama Guru
Sementara bagi guru tidak tetap (honorer) hanya mendapatkan honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang besarnya bervariasi, mulai dari Rp200 ribu/bulan sampai Rp500 ribu/bulan.
“Guru honorer pun sangat sulit memperoleh kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi, apalagi mendapatkan masalah tambahan sebagaimana yang diperoleh guru tetap atau guru PNS,” sebut Raihan.
Padahal lanjut pria yang berlabuh di PKS ini, tugas yang dilakukan oleh para guru tidaklah berbeda. Para guru memiliki tugas yang sama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Selain itu, ungkap Raihan, ada beberapa kasus ditemui, justru tugas yang seharusnya dikerjakan oleh guru tetap, justru dilakukan oleh guru honorer. Masih adanya perlakuan yang diskriminatif ini juga menunjukkan bahwa pemerintah belum sepenuhnya menempatkan guru sebagai tenaga profesional.
“Seharusnya pemerintah memperlakukan semua guru secara adil. Pemerintah harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua guru, baik guru tetap, maupun honor untuk mendapatkan haknya sebagai tenaga professional,” jelas Raihan.
LHOKSEUMAWE-Masih adanya kesenjangan pendapatan, tunjangan dan fasilitas yang diterima oleh guru tidak tetap (honorer), menunjukkan bahwa pemerintah
BERITA TERKAIT
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda