Hilangkan Diskriminasi Sesama Guru
Sabtu, 26 November 2011 – 11:37 WIB
Sementara bagi guru tidak tetap (honorer) hanya mendapatkan honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang besarnya bervariasi, mulai dari Rp200 ribu/bulan sampai Rp500 ribu/bulan.
“Guru honorer pun sangat sulit memperoleh kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi, apalagi mendapatkan masalah tambahan sebagaimana yang diperoleh guru tetap atau guru PNS,” sebut Raihan.
Padahal lanjut pria yang berlabuh di PKS ini, tugas yang dilakukan oleh para guru tidaklah berbeda. Para guru memiliki tugas yang sama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Selain itu, ungkap Raihan, ada beberapa kasus ditemui, justru tugas yang seharusnya dikerjakan oleh guru tetap, justru dilakukan oleh guru honorer. Masih adanya perlakuan yang diskriminatif ini juga menunjukkan bahwa pemerintah belum sepenuhnya menempatkan guru sebagai tenaga profesional.
“Seharusnya pemerintah memperlakukan semua guru secara adil. Pemerintah harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua guru, baik guru tetap, maupun honor untuk mendapatkan haknya sebagai tenaga professional,” jelas Raihan.
LHOKSEUMAWE-Masih adanya kesenjangan pendapatan, tunjangan dan fasilitas yang diterima oleh guru tidak tetap (honorer), menunjukkan bahwa pemerintah
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut