Hilangkan Pasal Korupsi, Cirus Terancam 20 Tahun di Bui
Selasa, 07 Juni 2011 – 00:07 WIB
JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga akhirnya duduk di kursi terdakwa. Jaksa peneliti dalam perkara Gayus Tambunan itu didakwa melakukan korupsi dan merintangi penyidikan maupun penuntutan korupsi mantan pegawai Direktorat Jendral Pajak itu saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang 2010 lalu.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (6/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Rakamto menyatakan bahwa Cirus sebagai pengawai negeri bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya. "Dengan cara memaksa seseorang memberi sesuatu, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya," ucap JPU.
Diuraikannya, dalam hal ini Cirus selaku jaksa peneliti di Kejaksaan Agung saat menangani perkara Gayus Tambunan bermaksud menguntungkan Haposan Hutagulung dan Gayus dengan membuat surat dakwaan tanpa mencantumkan dakwaan kasus korupsi. Dituturkannya, pada 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka Gayus Halomoan Tambunan ke Jampidsus.
Selanjutnya berkas tersebut diteliti Cirus dan sejumlah rekannya seperti Fadil Regan, Eka Kurnia Sukma Sari dan Ika Syafotri Salim. Inti dari berkas penyidikan tersebut, Gayus diketahui memiliki simpanan dalam bentuk deposito sebesar USD 400 ribu di BCA dan USD 2,81 juta di Panin Bank.
JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga akhirnya duduk di kursi terdakwa. Jaksa peneliti dalam perkara Gayus Tambunan itu didakwa melakukan korupsi dan merintangi
BERITA TERKAIT
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini
- Chandra Asri dan Rumah Atsiri Edukasi Pengelolaan Sampah Personal Care
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut