Hilangkan Penyadapan, Ibarat Gelar Karpet Merah untuk Koruptor
jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat, Komariah Emong menyarankan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak usah direvisi.
Menurut Komariah, UU yang ada masih diperlukan agar KPK dapat melakukan pekerjaannya dengan baik dan cepat.
Ia pun tak setuju jika kewenangan KPK melakukan penyadapan dipersoalkan. Menurut dia, dengan kewenangan penyadapan selama ini KPK dapat mengungkap lebih banyak kasus suap, gratifikasi.
"Termasuk perbuatan perencanaan korupsi," tegas Komariah, Jumat (19/2).
Ia menambahkan, pengungkapan kasus-kasus suap akhir-akhir ini tidak terlepas dari penelusuran lewat penyadapan. "Hasilnya sangat memuaskan. Instansi lain yang punya kewenangan serupa sampai sekarang masih kurang greget," ujarnya.
Karenanya, sekali lagi ia menegaskan tak perlu direvisi karena KPK masih cukup kuat dengan UU yang ada sekarang.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Jakarta, Prof Faisal Santiago mengatakan, yang perlu menjadi catatan adalah UU KPK merupakan senjata utama KPK.
Menurutnya, penyadapan dan tiadanya kewenangan mengeluarkan surat perintah penghetian penyidikan merupakan senjata utama dan sekaligus memastikan kualitas penanganan perkara KPK.
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan