Hilangkan Penyadapan, Ibarat Gelar Karpet Merah untuk Koruptor
jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat, Komariah Emong menyarankan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak usah direvisi.
Menurut Komariah, UU yang ada masih diperlukan agar KPK dapat melakukan pekerjaannya dengan baik dan cepat.
Ia pun tak setuju jika kewenangan KPK melakukan penyadapan dipersoalkan. Menurut dia, dengan kewenangan penyadapan selama ini KPK dapat mengungkap lebih banyak kasus suap, gratifikasi.
"Termasuk perbuatan perencanaan korupsi," tegas Komariah, Jumat (19/2).
Ia menambahkan, pengungkapan kasus-kasus suap akhir-akhir ini tidak terlepas dari penelusuran lewat penyadapan. "Hasilnya sangat memuaskan. Instansi lain yang punya kewenangan serupa sampai sekarang masih kurang greget," ujarnya.
Karenanya, sekali lagi ia menegaskan tak perlu direvisi karena KPK masih cukup kuat dengan UU yang ada sekarang.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Jakarta, Prof Faisal Santiago mengatakan, yang perlu menjadi catatan adalah UU KPK merupakan senjata utama KPK.
Menurutnya, penyadapan dan tiadanya kewenangan mengeluarkan surat perintah penghetian penyidikan merupakan senjata utama dan sekaligus memastikan kualitas penanganan perkara KPK.
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus