Hilangkan Semua Bentuk Praktik Korupsi Maupun Pungli
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengklaim telah menyelesaikan beberapa deregulasi berkaitan dengan Paket Kebijakan Ekonomi XV Sektor Logistik, yang bisa mendorong peningkatan iklim investasi.
Di antaranya yakni pencabutan persyaratan kepemilikan modal di bidang pengusahaan angkutan laut, keagenan kapal, pengusahaan bongkar muat dan badan usaha pelabuhan, serta pemindahan barang yang melewati batas watu penumpukan di Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Makassar.
“Tujuan pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim adalah memperlancar distribusi logistik secara nasional," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Budi juga mengingatkan kepada seluruh jajaran di Kemenhub untuk konsisten dalam mewujudkan tata kelola administrasi pemerintahan yang clean and good governance.
“Hilangkan semua bentuk praktik korupsi, pungli maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun serta berkomitmen untuk membangun sektor transportasi yang berkeadilan untuk meningkatkan roda perekonomian nasional,” tegas Budi.
Ke depan, mantan dirut AP II ini berharap agar sinergitas dan komunikasi antar lembaga pemerintah bisa terus dijalin untuk mendukung pencapaian program-program pemerintah.
“Kepada seluruh stakeholder, saya apresiasi atas dedikasinya untuk turut memberikan layanan transportasi yag baik kepada pengguna jasa,” pungkas Budi.(chi/jpnn)
Budi juga mengingatkan kepada seluruh jajaran di Kemenhub untuk konsisten dalam mewujudkan tata kelola administrasi pemerintahan yang clean and good governance.
Redaktur & Reporter : Yessy
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982