Hilary Terbebas dari Kasus Pencucian Uang
jpnn.com - TANGERANG - Hilary Kellechi Chimezie (44), terdakwa kasus narkotika divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (16/4). Putusan tersebut lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelum mengajukan seumur hidup. Selain itu, Hilary didenda Rp 2 miliar subsider kurungan enam bulan penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Partahi Hutapea menyatakan Hilary secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pada dakwaan itu disebutkan Hilary terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
Selain narkotika, JPU sebelumnya juga menjerat Hilary dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang. Namun atas tudingan ini, tidak dapat dibuktikan di muka persidangan.
”Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” kata Partahi.
Dalam amar putusannya, Partahi mengatakan Hilary pada tahun 2012 terbukti menyuruh mengambil tas berisi kain sari India di Kuching Malaysia. Atas perintah Hilary itu, Sutarmi kemudian menelepon Dwi Rangga untuk mengambil tas berisi kain Sari itu ke Kuching.
Rangga pun mengambil tas itu dan sesampainya di Stasiun Jatinegara dia ditangkap Direktorat Narkoba Mabes Polri pasda 17 Agustus 2012 dengan barang bukti 1.300 gram sabu yang ternyata ada dalam tas yang semula disebut-sebut kain sari itu.
Penasihat hukum terdakwa, Arjuna Ginting langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Selain itu, kata Arjuna pihaknya mempertanyakan kepada BNN yang mengebon Hilary dengan menahan selama sembilan bulan. Sebelumnya Direktorat narkotika Mabes Polri Polri tidak menahan Hilary karena tidak cukup bukti terkait narkotika yang dibawa Sutarmi dan Rangga. Kendati demikian jaksa penuntut umum, Sefti Andriana menyatakan banding atas putusan hakim itu.(gin)
TANGERANG - Hilary Kellechi Chimezie (44), terdakwa kasus narkotika divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (16/4). Putusan
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS