Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!

Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
Terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan (pakai kacamata) ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3/2025). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

"Diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," ujar Hakim Nani.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Rizqi Darmawan karena sebelumnya menuntut terdakwa Hilda dengan pidana penjara seumur hidup.

JPU Rizqi dalam surat dakwaannya menyebutkan, terdakwa Hilda terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi dan sebanyak 50 butir pil erimin (H5).

"Terdakwa menerima perintah dari Binsar Siregar (DPO) selaku pemilik Koin Bar dan Rizki Ramadan (DPO), menyuruhnya membeli 100 butir ekstasi dan 50 butir pil erimin kepada Hendrik Kosumo (berkas terpisah) dengan harga Rp 150 ribu per butir," kata dia.

Pemesanan narkoba ini dilakukan lewat aplikasi WhatsApp, dan pembayaran dilakukan melalui rekening Debby Kent (berkas terpisah) selaku istri Hendrik Kosumo.

Barang pesanan kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman PT Pelita Paradep dengan tujuan Kota Pematangsiantar, dan terdakwa Hilda menginstruksikan Rizki Ramadan mengambilnya.

Paket narkoba itu tiba di loket Paradep, Kota Pematangsiantar dan diambil oleh Arpen Tua Purba (berkas terpisah) selaku pegawai loket Paradep, kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Berdasarkan pengakuan Arpen, barang tersebut diperoleh atas perintah Rizki Ramadan, yang menyatakan bahwa terdakwa Hilda adalah pemesan ekstasi tersebut," kata JPU Rizqi.(ant/jpnn)

Pengedar narkoba yang juga supervisor Koin Bar di Kota Pematangsiantar, Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News