Hillary Lasut Soroti Kasus Oma Anny di Manado, Begini Katanya, Tegas

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut angkat suara perihal kasus yang menimpa nenek 67 tahun di Manado, Sulawesi Utara.
Dia menngisahkan perjalanan Oma Anny, dalam mencari keadilan terkait warisan yang diduga ada campur tangan mafia tanah, dalam video yang diunggah melalui akunnya di Instagram.
Menurut Hillary, kasus tersebut harus segera ditangani pihak berwajib secara mendalam, apalagi Oma Anny malah dijadikan tersangka.
"Lapor pak kapolri @listyosigitprabowo @divisihumaspolri @bareskrim.polri ada nenek 67 tahun asal manado jadi tersangka karena dituduh palsukan dokumen yang diterbitkan BPN?" tulis Hillary, Jumat (23/6).
Hillary menilai kasus yang dialami Oma Anny, lucu lantaran sang nenek sebagai pencari keadilan malah digugat oleh oknum mafia tanah yang sudah berkali-kali bersengketa dan lolos dari jerat hukum.
"Kami yang belajar hukum sampai sejauh ini saja pusing lihat kasus bisa lucu seperti ini," lanjut Hillary.
Dia mengatakan bahwa Oma Anny tidak memiliki kapasitas dalam menerbitkan dokumen di BPN. Sertifikat yang dimiliki Oma Anny ini sudah terlebih dahulu terbit daripada sertifikat milik pelapor.
"Di pengadilan masih berproses malah dikriminalisasi? Kenapa BPN yang menerbitkan, tetapi bisa nenek 67 ahun ini yang jadi tersangka pemalsuan dokumen?" kata Hillary.
Hillary Lasut menyoroti kasus Oma Anny di Manado. Oma Anny dijadikan tersangka pemalsuan dokumen
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Hillary Surati Teddy Seskab, Nama Tyndale Mangamis Tak Jadi Hilang dari Daftar Calon SPPI Batch 3
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas