Hillary Lasut Soroti Kasus Oma Anny di Manado, Begini Katanya, Tegas

Dia juga mempertanyakan para pihak yang masih bersengketa perdata malah menjadikan sang nenek sebagai tersangka.
"Padahal pidananya tidak memenuhi unsur dan semua sertifikat disita di tengah jalan agar tidak bisa dipakai di sidang perdata," imbuhnya.
Hillary Lasut pun meminta kapolri dan Menteri Polhukam Mahfud Md segera bertindak dengan baik dan seadil-adilnya agar tidak ada mafia-mafia tanah berkeliaran.
Dia meminta Oma Anny tidak perlu jadi tersangka dan tidak mendapat tekanan, serta intervensi dengan pidana agar tidak lanjut menggugat.
"Nenek ini tidak pantas jadi tersangka pemalusan dokumen karena jelas dia tidak punya kapasitas menerbitkan dokumen yang diterbitkan oleh BPN (negara) cc : @polda_sulsel," lanjutnya.
Sebelumnya, Oma Anny ditetapkan menjadi tersangka saat memperjuangkan tanah warisan turun- temurun dari almarhumah ibunya yang bersengketa sejak 1961 dan sudah berkekuatan hukum tetap pada 1964. (jlo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Hillary Lasut menyoroti kasus Oma Anny di Manado. Oma Anny dijadikan tersangka pemalsuan dokumen
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet