Hilmi Aminuddin Akhirnya Penuhi Panggilan Sidang

Hilmi Aminuddin Akhirnya Penuhi Panggilan Sidang
Hilmi Aminuddin Akhirnya Penuhi Panggilan Sidang

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq.

Hilmi hadir sekitar pukul 10.38 WIB. Ia tampak mengenakan baju koko berwarna putih dan peci hitam. Himi tiba setelah sidang berlangsung sekitar 20 menit.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Gusrizal menyarankan agar Hilmi dipanggil paksa. Sebab, hingga panggilan kedua dia belum juga datang. Apalagi syarat sudah lengkap.

"Ya kalau gitu kita gunakan saja Pasal 159 atau 156 panggil secara paksa. Kan ada relasinya memenuhi syarat, memenuhi Pasal 227 KUHAP," kata Hakim Gusrizal.

Akan tetapi, Gusrizal menuturkan sebelum memanggil paksa persyaratannya harus lengkap diantaranya surat pemanggilannya diterima langsing oleh Hilmi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menjadwalkan pemanggilan Hilmi pada hari Kamis (17/10) lalu. Meski begitu, Hilmi tidak memenuhi panggilan tersebut. Dia mengirim surat pemberitahuan perihal ketidakhadirannya.

Pada saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah, Luthfi mengatakan diperkenalkan dengan Bunda Putri oleh Hilmi.

Ia menyebut Bunda Putri merupakan orang dekat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bunda Putri, kata Luthfi, sangat tahu soal kebijakan-kebijakan presiden.

JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News