Hilmi Aminuddin Jadi Saksi di Sidang LHI
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq pada Kamis (17/10). Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Salah seorang saksi yang akan dipanggil adalah Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin.
"Saksi untuk sidang Luthfi, yaitu Rudy Rusmadi, Ustaz Hilmi, Tanu Margono, dan Abdullah Sani," tulis kuasa hukum Luthfi, M Assegaf melalui pesan singkat pada wartawan, Kamis (17/10).
Dalam kasus ini, Hilmi disebut sebagai orang yang pertama kali memperkenalkan Luthfi pada Bunda Putri. Putra Hilmi yakni Ridwan hakim juga mengenal Bunda Putri. Luthfi pada sidang sebelumnya menyebut Bunda Putri sebagai orang dekat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengetahui arah kebijakan pemerintah.
Selain mengenai pengetahuannya tentang Bunda Putri, Hilmi juga pernah disebut-sebut mendapat fee dalam kasus itu. Mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia (Aspindo) Elda Devianne Adiningrat mengatakan ada commitmen fee Rp 17 miliar untuk Hilmi alias Engkong yang belum dibayar oleh Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Hal itu diketahui Elda dari rekan dekat Luthfi, Ahmad Fathanah. Elda juga pernah bertemu Ridwan dan Fathanah di Malaysia.
Hilmi sudah pernah membantah ada jatah uang Rp 17 miliar dari Fathanah. Ia juga membantah anaknya, Ridwan, menjadi perantara dirinya dengan Fathanah. (flo/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Pelajar yang Tewas Ditabrak Kereta di Sukabumi Diduga Tak Perhatikan Rambu Peringatan
- Si Rambut Kucir Bubarkan Diskusi FTA, Refly Harun Singgung Konspirasi dan Pengalihan Isu Fufufafa
- Korupsi di Kemenaker, Eks Anak Buah Cak Imin Dituntut Penjara Hampir 5 Tahun
- Darurat Gangster, Polisi Terbitkan 6 Titik Rawan di Kota Semarang
- Petinggi Smelter Ungkap Proses Kerja Sama PT Timah dengan Smelter Swasta