Hilmi dan Luthfi Bicarakan Soal Politik ke Soeripto

Hilmi dan Luthfi Bicarakan Soal Politik ke Soeripto
Hilmi dan Luthfi Bicarakan Soal Politik ke Soeripto

Maria Elizabeth disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gil/jpnn)


JAKARTA - Mantan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Soeripto menjalani pemeriksaan sekitar dua jam di Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News