HIMA PERSIS: Draf RKUHP Mencederai Semangat Berdemokrasi
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS) mengkritisi draf RKUHP yang diajukan oleh pemerintah.
Pasalnya, dalam draf RUU tersebut terdapat pasal-pasal yang dapat mengurangi cita rasa kebebasan berpendapat di tengah membaiknya indeks demokrasi di sepanjang tahun 2021.
“Indeks demokrasi kita sepanjang 2021 naik. RKUHP ini jangan sampai merusak prestasi tersebut. Semangat demokrasi yang dipimpin oleh Bapak Presiden harus tetap dipertahankan,” kara Ketua Umum PP HIMA PERSIS Ilham Nurhidayatullah di Jakarta, Senin (20/6).
Dia mencotohkan, Pasal 353-354 tentang Tindak Pidana Penghinaan Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
Menurut dia, pasal tersebut dalam pelaksanaannya dapat multitafsir sehingga akan memengaruhi psikologis masyarakat menjadi takut dalam mengkritisi pemerintah.
Ilham berpandangan adanya pasal tersebut dalam RKUHP bukan hanya mencederai semangat berdemokrasi. Namun, sudah tidak relevan dengan perkembangan peradaban di era keterbukaan informasi saat ini.
"Adanya Pasal 353 dan 354 di RKUHP ini dapat mengekang para aktivis yang kritis pada pemerintah. Hal ini tidak sesuai dengan perkembangan zaman serta keterbukaan informasi saat ini," sebut Ilham.
Begitu juga dengan Pasal 273 RKUHP tentang Pidana, satu tahun bagi pengunjuk rasa yang tidak memiliki izin.
HIMA PERSIS menilai dalam draf RKHUP terdapat pasal-pasal yang dapat mengurangi cita rasa kebebasan berpendapat alias berdemokrasi.
- Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional Dianggap Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- Demokrasi Digital Tunjuk Titi Anggraini, Meidy Fitranto, dan Emmy Samira Jadi Advisor
- Pilkada Kampar 2024: Yuyun-Edwin Menggugat ke MK
- PDIP Akan Terus Persoalkan Upaya Pembunuhan Demokrasi
- Mantap, Bawaslu Raih Predikat Istimewa pada Indeks Reformasi Hukum 2024