Himbauan Bagi PNS Bisa Ditingkatkan jadi Aturan Mengikat
Agar Tidak Menggunakan BBM Bersubsidi
Senin, 18 Juli 2011 – 19:09 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan himbauan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium. Meski baru sebatas himbauan, namun bisa saja nantinya himbauan itu dibakukan menjadi sebuah aturan yang disertai sanksi.
"Memang saat ini agar PNS tidak menggunakan BBM bersubsidi jenis Premium baru sekedar himbauan, tapi suatu saat ini bisa saja menjadi aturan baku yang harus dilaksanakan dengan adanya saksi yang mengikat," ucap Dirjend Migas Kementerian ESDM, Evita Herawaty Legowo ketika ditemui di sela-sela rapat dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Senin (18/7).
Ditanya tentang cara mengawasi PNS agar ridak menggunakan BBM bersubsidi, Evita menegaskan, karena sifatnya masih sebatas himbauan maka tidak ada larangan bagi PNS menggunakan BBM bersubsidi. Meski demikian, ucapnya, PNS tetap harus membantu program pemerintah.
"Kita mengharapkan himbauan tidak menggunaan premium bagi PNS itu bisa membantu program pemerintah mengurangi konsusmsi BBM bersubsidi," ujarnya.
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan himbauan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis
BERITA TERKAIT
- Wamenperin: Saya Yakin Shopee Patriotik akan Prioritaskan Produk Made in Indonesia
- Perkuat Jaringan, Sucor Asset Management Gandeng Bank-Bank Besar
- Rupiah Makin Ambyar Terdampak Kebijakan Donal Trump
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini