Himbauan Bagi PNS Bisa Ditingkatkan jadi Aturan Mengikat
Agar Tidak Menggunakan BBM Bersubsidi
Senin, 18 Juli 2011 – 19:09 WIB
Lebih lanjut Evita menjelaskan, himbaun untuk kalangan PNS itu awalnya berasal dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang meminta pemerintah melarang anggota DPR dan seluruh PNS menggunakan BBM bersubsidi. "Jadi masukkan dari anggota DPR ini ini kita ditanggapi dengan serius, sehingga dapat mengurangi konsusmsi BBM bersubsidi," ungkap Evita.
Ditambahkannya, himbauan itu juga lebih ditujukan kepasa PNS bergolongan tinggi. Sebab, penghasilan PNS tidaklah sama.
"Himbauan ini lebih kepada bos-bosnya. Kan kita tahu gaji PNS tidak begitu besar," tukasnya.(yud/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan himbauan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lion Parcel dan Indah Logistik Bekerja Sama untuk Perkuat Infrastruktur Pengiriman
- Presiden Prabowo Saksikan Serah Terima Kepemimpinan Kaukus ASEAN – ABAC dari Indonesia ke Malaysia
- Netzme Luncurkan Sentra QRIS UMKM di Surakarta
- Prudential Syariah-UIN Syarif Hidayatullah Edukasi Tingkatkan Literasi & Inklusi Keuangan
- Pertamina Optimistis Pengembangan CCS/CCUS Berkontribusi Signifikan Mengurangi Emisi
- PNM Dorong Ekonomi Perbatasan lewat Inovasi Rumput Laut