Himbauan Bagi PNS Bisa Ditingkatkan jadi Aturan Mengikat

Agar Tidak Menggunakan BBM Bersubsidi

Himbauan Bagi PNS Bisa Ditingkatkan jadi Aturan Mengikat
Himbauan Bagi PNS Bisa Ditingkatkan jadi Aturan Mengikat
Lebih lanjut Evita menjelaskan, himbaun untuk kalangan PNS itu awalnya berasal dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang meminta pemerintah melarang anggota DPR dan seluruh PNS menggunakan BBM bersubsidi. "Jadi masukkan dari anggota DPR ini ini kita ditanggapi dengan serius, sehingga dapat mengurangi konsusmsi BBM bersubsidi," ungkap Evita.

Ditambahkannya, himbauan itu juga lebih ditujukan kepasa PNS bergolongan tinggi. Sebab, penghasilan PNS tidaklah sama.

"Himbauan ini lebih kepada bos-bosnya. Kan kita tahu gaji PNS tidak begitu besar," tukasnya.(yud/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan himbauan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News