Himmatul Aliyah Mendorong Pemerintah Mengangkat Guru Honorer Jadi PNS atau PPPK

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah mengingatkan pentingnya komitmen pemerintah untuk menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1-5 dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Legislator Partai Gerindra itu mengatakan pasal tersebut mengamanatkan agar pemerintah memastikan semua warga negara mendapat pendidikan, tanpa kecuali.
Himma menyebut pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar semua warga negara dan menyelenggarakan pendidikan yang dapat membentuk akhlak mulia.
"Pemerintah juga harus memprioritask??an anggaran negara minimal 20 persen untuk pendidikan dan melakukan upaya-upaya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Himmatul dalam keterangannya, Rabu (3/5).
Hal itu disampaikannya berkaitan momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati tiap 2 Mei.
Dia pun mengingatkan agar pemerintah harus serius dalam meningkatkan kualitas guru dan dosen. Kunci penting bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia adalah pembenahan terhadap kualitas para pendidik tersebut.
Himmatul menilai masih terdapat guru-guru yang tidak mencapai kompetensi minimum sehingga tidak kompeten sebagai guru.
Begitupun dosen di kampus-kampus yang masih rendah akibat ekosistem pendidikan yang kurang mendukung, antara lain beban administrasi yang tinggi dan gaji yang kurang memadai.
Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah mendorong pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK. Begini urgensinya.
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2045
- Waka MPR Ibas Berharap Tukin Segera Dicairkan Demi Kesejahteraan Dosen di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Terungkap, Guru Beserdik Degdegan Tak dapat TPG, tetapi Honorer Masih Terima Haknya
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alhamdulillah
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan