Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan
Sabtu, 04 Mei 2024 – 13:03 WIB
Kemungkinan terjadinya irisan antara kegiatan hulu migas dan area persawahan, beberapa kali memang tidak bisa dihindari.
Salah satu contohnya yakni PHE yang mengalami kendala perizinan karena sumur minyak tersebut berada pada kawasan sawah yang dilindungi.
Kondisi demikian terjadi pada delapan titik titik sumur pengeboran di Indramayu, Jawa Barat.
Saat ini PHE masih memproses izin lahan pertanian sawah dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).(chi/jpnn)
jika terjadi himpitan maka harus dicari solusi yang saling menguntungkan dan pada akhirnya tidak terjadi tumpang tindih penggunaan lahan.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Sepanjang 2024 PHE ONWJ Inisiasi 49 Program CSR
- Kementan Terbitkan Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Demi Swasembada Pangan
- Luncurkan Buku Baru, PHE dan LSPR Kupas Pentingnya Komunikasi Internal
- Dukungan Perluasan Lahan Tani 4 Juta Hektar & AUTP, Jasindo Berpengalaman Beri Perlindungan kepada Petani
- Lahan Pertanian di Jakarta Terbatas, RK-Suswono Bakal Kontrak Pangan dengan Daerah Luar
- Konsorsium PHE, Sinopec & KUFPEC Teken Kontrak PSC Wilayah Kerja Melati, Ini Targetnya