Himpunan Pengusaha Khawatir Data dan Tren Belanja Warga Indonesia Dikuasai TikTok Shop
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah didesak mengambil sikap tegas terhadap TikTokShop yang tidak mengikuti aturan di Indonesia.
Menurut Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Erik Hidayat, pelanggaran yang dilakukan Tiktok mengancam keberlangsungan usaha UMKM tanah air. Erik menegaskan UMKM perlu mendapat perlindungan.
“Jangan karena Tiktok berinvestasi besar di Tanah Air, kemudian bisa mengakali aturan semaunya saja. Pemerintah harusnya tegas dalam memberikan perlindungan pada pengusaha kita terutama UMKM. Dampak atas pembelian ini bisa berakibat fatal pada keberlangsungan UMKM kita," kata Erik, Senin (25/3).
Dia mengingatkan pemerintah agar lebih jeli melihat pelanggaran yang terjadi.
“Mana aturan yang diakal-akali dan mana yang harus dikawal dan dilindungi," sambung Erik.
Erik menyebut dilakukannya revisi Permendag 31 Oktober tahun lalu sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM.
Dalam Permendag disebut platform media sosial tidak boleh terhubung (interkoneksi) dengan aktivitas jual beli daring atau laiknya eCommerce apalagi melakukan atau menyediakan layanan transaksi.
Permendag 31/2023 tegas menyatakan pada Pasal 13 'PPMSE Wajib memastikan; tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara Sistem Elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE (eCommerce) dengan Sistem Elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE (media sosial).
Himpunan pengusaha meminta semua pihak termasuk publik turut mengawasi terjadinya pembiaran ketidakpatuhan TikTok Shop.
- Kamu Bisa Jadi Kreator Tahun 2025, Intip 3 Inspirasi Kontennya di sini
- Aktif Berbagi di Medsos, Alvino Oldan jadi Global Ambassador Brand Ternama
- Gegara Ini, Chanreaksmey Loy Sukses Menyedot Perhatian Netizen Indonesia
- Setahun Berkolaborasi, Tokopedia dan ShopTokopedia Dorong Pendapatan UMKM Naik 95 Persen
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- TikTok Setop Filter Kecantikan Untuk Pengguna di Bawah Umur