HIMPUNI Gelar Diskusi Omnibus Law Seri 5

HIMPUNI Gelar Diskusi Omnibus Law Seri 5
HIMPUNI menggelar diskusi Omnibus Law Seri 5 bertajuk Dukungan Riset & Inovasi di Sekretariat PP IKA ITS, Jakarta Pusat. Foto dok HIMPUNI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum IKA ITS Irnanda Laksanawan mengatakan penerapan Omnibus Law bermanfaat untuk menghilangkan tumpang tindih antar PUU, efisiensi proses perubahan atau pencabutan PUU, serta menghilangkan ego sektoral.

Hal itu Irnanda sampaikan dalam Diskusi HIMPUNI Seri 5 bertajuk Dukungan Riset & Inovasi di Sekretariat PP IKA ITS, Jakarta Pusat.

Adapun Riset & Inovasi ini merupakan satu dari 11 kluster yang tengah digodog dalam RUU Omnibus Law.

“Dukungan riset dan inovasi meliputi pengembangan ekspor dan penugasan BUMN maupun swasta dari pemerintah,” jelas anggota Dewan Riset Nasional ini.

Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi PP IA ITB Sari Wahjuni menyebut, dalam membuat badan usaha atau pun industri, misalnya, diperlukan perijinan yang cukup banyak.

Ada yang memang diperlukan dan kadang menghambat. Pemerintah telah membuat OSS untuk mempersingkat waktu pembuatan PT.

“Dalam kenyataannya sistem ini masih mengalami kendala dan banyak PT yang belum menyesesuaikan dengan peraturan ini. Jangan sampai perlindungan hukum hanya untuk investor, tapi juga harus menyentuh masyarakat, misalnya AMDAL. Itu harus tetap diperhatikan,” tutur dia.

Sementara itu, Dwi Larso menyebut bahwa belanja riset dan pengembangan Indonesia masih rendah, baik oleh pemerintah, kalangan industri maupun perguruan tinggi.

Omnibus Law bermanfaat untuk menghilangkan tumpang tindih antar PUU, efisiensi proses perubahan/ pencabutan PUU, serta menghilangkan ego sektoral.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News